Minggu, 13 November 2016

Pencemaran dan Etika Bisnis


LATAR BELAKANG

Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.

Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.

Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.

Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.

TEORI

Polusi atau pencemaran menurut UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, makhluk hidup dan atau komponen lain kedalam suatu lingkungan yang dilakukan oleh manusia sehingga kualitas dari lingkungan tersebut turun sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak bisa digunakan untuk yang seharusnya. Selain diartikan demikian polusi atau pencemaran juga bisa diartikan sebagai perubahan komposisi dari zat (air, udara, tanah dan lingkungan) sehingga kualitas dari zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi diperuntukan sesuai fungsinya.

Polusi sendiri bila terus dibiarkan berlarut-larut dan tanpa ada penanganan akan sangat bisa membahayakan kehidupan manusia. Berbagai cara telah dilakukan manusia untuk mencegah atau setidaknya menghambat terjadinya polusi mulai dari membuat tempat khusus untuk membuang limbah, menetralisir bahan polutan dalam limbah dan lain sebagainya. Supaya pencegahan terhadap polusi bisa membawa hasil yang maksimal maka diperlukan pengendalian lingkungan yang berdasarkan pada baku mutu lingkungan.

Pencemaran yang terjadi di lingkungan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Sejarah yang ada menunjukkan semakin kesini lingkungan malah semakin menjadi kumuh dan terjadi banyak sekali polusi dan pencemaran. 

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.

Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
Ø  Jumlahnya melebihi jumlah normal.
Ø  Berada pada waktu yang tidak tepat.
Ø  Berada di tempat yang tidak tepat.

Sifat polutan adalah :
Ø  Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
Ø  Merusak dalam waktu lama.
Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.

Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
1.      Pencemaran Udara
Pencemaran udara atau polusi udara merupakan pencemaran yang terjadi di udara. Polusi udara biasanya terjadi karena polutan yang berbentuk gas ataupun zat partikel. Contoh zat yang dapat menimbulkan polusi udara adalah: Gas Karbon Dioksida (CO2), karbon dioksida (CO), HzS, NO2 dan SOZ.
2.      Pencemaran Air
Pencemaran air atau polusi air merupakan polusi atau pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air. Zat (polutan) yang dapat menimbulkan polusi air diantaranya adalah: Limbah cair Industri, Pb, Insektisida yang digunakan oleh para Petani, Hg, CO dan Zn.
3.      Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah atau polusi tanah merupakan polusi yang terjadi didalam lingkungan tanah. Contoh zat atau polutan yang bisa menimbulkan polusi tanah antara lain: Sampah botol, Sampah plastik, Sampah karet (ban bekas), dan segala macam sampah yang dibuang ditanah.
4.      Pencemaran Suara
Sesuai namanya polusi atau pencemaran suara merupakan polusi yang terjadi dalam bentuk suara (gelombang). Polusi suara biasanya terjadi karena ada suara bising dan deru mesin kendaraan. Selain itu polusi suara juga bisa terjadi karena segala macam hal yang bisa mengganggu pendengaran, baik itu mesin pabrik suara mesin penebang pohon dan masih banyak lagi.

Sudah panas gini karena global warming (pemanasan global) masih ditambah dengan polusi. Polusi atau pencemaran tidak akan terjadi jika kita bisa membuang sampah pada tempatnya dan bisa mengelola sampah penimbul polutan setiap harinya. Saat ini khususnya di Indonesia banyak sekali sungai yang tercemar karena ulah dari manusia itu sendiri. Banyak manusia yang membuang sampah di sungai, membuang limbah pabrik di sungai dan bahkan sampai membuang hajat juga di sungai. Kalau kita mau melihat jauh kedapan kita akan sadar akan apa yang telah kita lakukan, kita membuang sampah di sungai kita sendiri yang kena banjir dan penyakit.

Meskipun fenomena alam seperti Gunung meletus, tanah longsor dan juga gempa bumi bisa menimbulkan kualitas dari lingkungan menurun namun hal tersebut tidaklah terjadi secara terus menerus. Tidak seperti kita yang selalu dengan terus menerus membuang sampah di sungai sehingga menyebabkan air sungai tercemar. Sebenarnya terdapat banyak cara yang bisa kita lakukan untuk paling tidak memperlambat terjadinya polusi yang semakin parah ini, mulailah dengan kesadaran diri sendiri dengan tertib membuang sampah pada tempatnya dan ingatkan orang lain yang membuang sampah secara sembarangan terutama di sungai. Berhubung sungai merupakan tempat bagi air untuk berjalan dan kita semua tau bahwa kita tidak akan dapat hidup tanpa adanya air dan udara maka polusi udara dan air harus kita utamakan untuk kita berantas, meskipun sebenarnya semua jenis polusi juga harus kita berantas.

ANALISIS

Contoh pencemaran yang pernah saya ketahui yaitu pencemaran yang dilakukan oleh PT. Mitra Saruta Indonesia dengan limbah pabrik terkstil yang telah melebihi ambang batas sehingga menyebabkan pencemaran air dan udara. Dari hasil uji lab Tim Patroli Air Terpadu, limbah pabrik tekstil yang berlokasi di Wringinanom Gresik tersebut terbukti melebihi baku mutu. Atas pelanggaran yang dilakukan tersebut, tim meminta pada Bupati Gresik untuk mencabut IPLC (izin pembuangan limbah cair). Standar baku mutu yang tertulis dalam IPLC Mitra Saruta, kadar BOD (Biological Oxygen Demand) maksimal 50 mg/liter, COD (Chemical Oxygen Demand) 150 mg/liter, dan TSS (Total Suspended Solid) 50 mg/liter. Namun, dari hasil uji sampel limbah oleh tim sebanyak tiga kali, semuanya melebihi baku mutu. Dari uji sampel limbah yang diambil tim dari outlet pembuangan limbah Mitra Saruta, diketahui kadar BOD mencapai 324,5 mg/liter, COD 1600 mg/liter, dan TSS mencapai 214 mg/liter. Dari sampel limbah yang diambil, kadar baku mutu limbahnya juga masih melebihi, yakni BOD mencapai 300,1mg/liter, COD 1425 mg/liter, dan TSS mencapai 87 mg/liter. Melalui SK IPLC bernomor 660/29/HK/437.12/2012 tentang IPLC PT Mitra Saruta Indonesia itu, pada diktum kedua poin dua dijelaskan pemegang izin harus melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan. Pmada diktum keempat dijelaskan, ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud diktum kedua jika tidak dipatuhi, izin yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. IPLC Mitra Saruta tersebut berlaku dua tahun diterbitkan 25 Mei 2012 dan berlaku hingga Mei 2014. Air limbah yang dibuang begitu saja ke lingkungan menyebabkan pencemaran, antara lain menyebabkan polusi sumber-sumber air seperti sungai, danau, sumber mata air, dan sumur. Limbah cair mendapat perhatian yang lebih serius dibandingkan bentuk limbah yang lain karena libah cair dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dalam bentuk pencemaran fisik, pencemaran kimia, pencemaran biologis dan pencemaran radioaktif. Limbah tekstil merupakan limbah cair dominan yang dihasilkan industri tekstil karena terjadi proses pemberian warna (dyeing) yang di samping memerlukan bahan kimia juga memerlukan air sebagai media pelarut. Industri tekstil merupakan suatu industri yang bergerak dibidang garmen dengan mengolah kapas atau serat sintetik menjadi kain melalui tahapan proses: Spinning (Pemintalan) dan Weaving (Penenunan). Limbah industri tekstil tergolong limbah cair dari proses pewarnaan yang merupakan senyawa kimia sintetis, mempunyai kekuatan pencemar yang kuat. Bahan pewarna tersebut telah terbukti mampu mencemari lingkungan. Zat warna tekstil merupakan semua zat warna yang mempunyai kemampuan untuk diserap oleh serat tekstil dan mudah dihilangkan warna (kromofor) dan gugus yang dapat mengadakan ikatan dengan serat tekstil (auksokrom). Lingkungan yang tercemar akan mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disekitarnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam kegiatan industri, air yang telah digunakan (air limbah industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, tetapi air limbah industri harus mengalami proses pengolahan sehingga dapat digunakan lagi atau dibuang ke lingkungan tanpa menyebabkan pencemaran.

Lalu dengan pencemaran udara yang terjadi akibat industri pabrik tekstil diakibatkan oleh pembuangan gas pembakaran mesin diesel dan gas sisa produksi yang dibuang melalui cerobong asap, namun dalam kasus ini cerobong asap yang dipergunakan sebagai saluran pembuangan sekaligus penyaringan udara sisa sebelum dibuang tidak memiliki spesifikasi yang baik dalam mengurangi polusi. Selain itu ketinggian dan kemiringan cerobong asap juga harus ideal sehingga udara sisa yang dibuang tidak mengenai lingkunngan tempat tinggal warga.

Berbeda dengan kasus pencemaran udara, pencemaran air dan tanah dipengaruhi oleh pembuangan limbah yang dibuang ke sungai atau saluran air warga. Pencemaran ini diakibatkan juga oleh pengolahan dan sterilisasi limbah yang kurang baik sehinngga limbah yang dibuang ke sungai masih menggandung bahan-bahan logam maupun organik yang berbahaya. Bahan-bahan ini bukan hanya menggangu kesehatan warga namun juga dapat menganggu populasi hewan dan tumbuhan air serta dapat menyebabkan mutasi.

Kesimpulannya, dengan semakin pesatnya perusahaan industri yang ada seperti pabrik tekstil, garmen maka pemerintah harus ikut serta dalam menangani permasalahan yang diakibatkan oleh adanya hal tersebut. Dengan pemerintah membuat kebijakan baru maka diharapkan Menteri Perdagangan dan Perindustrian memberlakukan peraturan tentang perizinan usaha tentang orang yang ingin mendirikan usaha yang berhubungan langsung dengan lingkungan harus mempuyai filter dalam pembuangan limbahnya. Pemerintah melalui menteri perdagangan dan perindustrian harus merealisasikan kebijakan ini agar limbah perusahaan yang akan di buang ke lingkungan tidak menimmbulkan dampak terlalu besar ke lingkungan dan kepada masyarakat. Kebijakan selanjutnya adalah pemerintah melalui Dinas perindustian, dinas perencanaan dan dinas pemukiman menyediakan tempat atau lokasi khusus industri. Tempat khusus dimana segala kegiatan industri dipusatkan di satu tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat sehingga pencemaran tidak lagi di rasakan oleh masyarakat. Pemerintah melalui menteri kehutanan dan lingkungan hidup serta di bantu masyarakat harus memperluas daerah penghijauan dan penuntasan penebangan liar sehingga dengan adanya pohon diharapkan dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran dapat berkurang.





Sumber :