LATAR
BELAKANG
Pada saat ini,
pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat
cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat
dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran lingkungan
merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena
menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan
serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita.
Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan
yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran
lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air
tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah,
hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat
radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan
masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar,
bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian
pencemaran lingkungan itu sendiri.
TEORI
Polusi atau pencemaran
menurut UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 adalah masuk atau dimasukkannya
zat, energi, makhluk hidup dan atau komponen lain kedalam suatu lingkungan yang
dilakukan oleh manusia sehingga kualitas dari lingkungan tersebut turun sampai
pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak bisa digunakan untuk
yang seharusnya. Selain diartikan demikian polusi atau pencemaran juga bisa
diartikan sebagai perubahan komposisi dari zat (air, udara, tanah dan
lingkungan) sehingga kualitas dari
zat tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi diperuntukan sesuai
fungsinya.
Polusi sendiri
bila terus dibiarkan berlarut-larut dan tanpa ada penanganan akan sangat bisa
membahayakan kehidupan manusia. Berbagai cara telah dilakukan manusia untuk
mencegah atau setidaknya menghambat terjadinya polusi mulai dari membuat tempat
khusus untuk membuang limbah, menetralisir bahan polutan dalam limbah dan lain
sebagainya. Supaya pencegahan terhadap polusi bisa membawa hasil yang maksimal
maka diperlukan pengendalian lingkungan yang berdasarkan pada baku mutu
lingkungan.
Pencemaran yang terjadi di lingkungan dapat
terjadi di mana saja dan kapan saja. Sejarah yang ada menunjukkan semakin
kesini lingkungan malah semakin menjadi kumuh dan terjadi banyak sekali polusi
dan pencemaran.
Untuk mencegah
terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan
aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan
dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar
yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap
makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Suatu zat dapat
disebut polutan apabila :
Ø Jumlahnya melebihi jumlah normal.
Ø Berada pada waktu yang tidak tepat.
Ø Berada di tempat yang tidak tepat.
Sifat polutan adalah :
Ø Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi
dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
Ø Merusak dalam waktu lama.
Contohnya
Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu
yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.
Pencemaran lingkungan
dapat dikategorikan menjadi:
1.
Pencemaran Udara
Pencemaran
udara atau polusi udara merupakan pencemaran yang terjadi di udara. Polusi
udara biasanya terjadi karena polutan yang berbentuk gas ataupun zat partikel.
Contoh zat yang dapat menimbulkan polusi udara adalah: Gas Karbon Dioksida
(CO2), karbon dioksida (CO), HzS, NO2 dan SOZ.
2.
Pencemaran Air
Pencemaran
air atau polusi air merupakan polusi atau pencemaran yang terjadi dalam
lingkungan air. Zat (polutan) yang dapat menimbulkan polusi air diantaranya
adalah: Limbah cair Industri, Pb, Insektisida yang digunakan oleh para Petani,
Hg, CO dan Zn.
Pencemaran
tanah atau polusi tanah merupakan polusi yang terjadi didalam lingkungan tanah.
Contoh zat atau polutan yang bisa menimbulkan polusi tanah antara lain: Sampah
botol, Sampah plastik, Sampah karet (ban bekas), dan segala macam sampah yang
dibuang ditanah.
4.
Pencemaran Suara
Sesuai
namanya polusi atau pencemaran suara merupakan polusi yang terjadi dalam bentuk
suara (gelombang). Polusi suara biasanya terjadi karena ada suara bising dan
deru mesin kendaraan. Selain itu polusi suara juga bisa terjadi karena segala
macam hal yang bisa mengganggu pendengaran, baik itu mesin pabrik suara mesin
penebang pohon dan masih banyak lagi.
Sudah panas gini
karena global warming (pemanasan global) masih ditambah dengan polusi. Polusi
atau pencemaran tidak akan terjadi jika kita bisa membuang sampah pada
tempatnya dan bisa mengelola sampah penimbul polutan setiap harinya. Saat ini
khususnya di Indonesia banyak sekali sungai yang tercemar karena ulah dari
manusia itu sendiri. Banyak manusia yang membuang sampah di sungai, membuang
limbah pabrik di sungai dan bahkan sampai membuang hajat juga di sungai. Kalau
kita mau melihat jauh kedapan kita akan sadar akan apa yang telah kita lakukan,
kita membuang sampah di sungai kita sendiri yang kena banjir dan penyakit.
Meskipun fenomena alam seperti Gunung meletus, tanah longsor dan juga
gempa bumi bisa menimbulkan kualitas dari lingkungan menurun namun hal tersebut
tidaklah terjadi secara terus menerus. Tidak seperti kita yang selalu dengan
terus menerus membuang sampah di sungai sehingga menyebabkan air sungai
tercemar. Sebenarnya terdapat banyak cara yang bisa kita lakukan untuk paling
tidak memperlambat terjadinya polusi yang semakin parah ini, mulailah dengan
kesadaran diri sendiri dengan tertib membuang sampah pada tempatnya dan
ingatkan orang lain yang membuang sampah secara sembarangan terutama di sungai.
Berhubung sungai merupakan tempat bagi air untuk berjalan dan kita semua tau
bahwa kita tidak akan dapat hidup tanpa adanya air dan udara maka polusi udara
dan air harus kita utamakan untuk kita berantas, meskipun sebenarnya semua
jenis polusi juga harus kita berantas.
ANALISIS
Contoh pencemaran yang pernah saya ketahui yaitu pencemaran yang
dilakukan oleh PT. Mitra Saruta Indonesia dengan limbah pabrik terkstil yang
telah melebihi ambang batas sehingga menyebabkan pencemaran air dan udara. Dari
hasil uji lab Tim Patroli Air Terpadu, limbah pabrik tekstil yang berlokasi di
Wringinanom Gresik tersebut terbukti melebihi baku mutu. Atas pelanggaran yang
dilakukan tersebut, tim meminta pada Bupati Gresik untuk mencabut IPLC (izin
pembuangan limbah cair). Standar baku mutu yang tertulis dalam IPLC Mitra
Saruta, kadar BOD (Biological Oxygen Demand) maksimal 50 mg/liter, COD (Chemical
Oxygen Demand) 150 mg/liter, dan TSS (Total Suspended Solid) 50 mg/liter.
Namun, dari hasil uji sampel limbah oleh tim sebanyak tiga kali, semuanya
melebihi baku mutu. Dari uji sampel limbah yang diambil tim dari outlet
pembuangan limbah Mitra Saruta, diketahui kadar BOD mencapai 324,5 mg/liter,
COD 1600 mg/liter, dan TSS mencapai 214 mg/liter. Dari sampel limbah yang
diambil, kadar baku mutu limbahnya juga masih melebihi, yakni BOD mencapai
300,1mg/liter, COD 1425 mg/liter, dan TSS mencapai 87 mg/liter. Melalui SK IPLC
bernomor 660/29/HK/437.12/2012 tentang IPLC PT Mitra Saruta Indonesia itu, pada
diktum kedua poin dua dijelaskan pemegang izin harus melakukan pengelolaan
limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dibuang ke lingkungan tidak
melampaui baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan. Pmada diktum keempat dijelaskan, ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud diktum kedua jika tidak dipatuhi, izin yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. IPLC Mitra Saruta tersebut berlaku dua tahun diterbitkan 25 Mei 2012 dan berlaku hingga Mei 2014. Air limbah yang dibuang begitu saja ke lingkungan menyebabkan pencemaran, antara lain menyebabkan polusi sumber-sumber air seperti sungai, danau, sumber mata air, dan sumur. Limbah cair mendapat perhatian yang lebih serius dibandingkan bentuk limbah yang lain karena libah cair dapat
menimbulkan pencemaran lingkungan dalam bentuk pencemaran fisik, pencemaran
kimia, pencemaran biologis dan pencemaran radioaktif. Limbah tekstil merupakan
limbah cair dominan yang dihasilkan industri tekstil karena terjadi proses
pemberian warna (dyeing) yang di samping memerlukan bahan kimia juga memerlukan
air sebagai media pelarut. Industri tekstil merupakan suatu industri yang
bergerak dibidang garmen dengan mengolah kapas atau serat sintetik menjadi kain
melalui tahapan proses: Spinning (Pemintalan) dan Weaving (Penenunan). Limbah
industri tekstil tergolong limbah cair dari proses pewarnaan yang merupakan
senyawa kimia sintetis, mempunyai kekuatan pencemar yang kuat. Bahan pewarna
tersebut telah terbukti mampu mencemari lingkungan. Zat warna tekstil merupakan
semua zat warna yang mempunyai kemampuan untuk diserap oleh serat tekstil dan
mudah dihilangkan warna (kromofor) dan gugus yang dapat mengadakan ikatan
dengan serat tekstil (auksokrom). Lingkungan yang tercemar akan mengganggu
kelangsungan hidup makhluk hidup disekitarnya baik secara langsung maupun tidak
langsung. Dalam kegiatan industri, air yang telah digunakan (air limbah
industri) tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, tetapi air limbah
industri harus mengalami proses pengolahan sehingga dapat digunakan lagi atau
dibuang ke lingkungan tanpa menyebabkan pencemaran.
Lalu dengan pencemaran udara yang terjadi akibat industri pabrik tekstil
diakibatkan oleh pembuangan gas pembakaran mesin diesel dan gas sisa produksi
yang dibuang melalui cerobong asap, namun dalam kasus ini cerobong asap yang
dipergunakan sebagai saluran pembuangan sekaligus penyaringan udara sisa
sebelum dibuang tidak memiliki spesifikasi yang baik dalam mengurangi polusi.
Selain itu ketinggian dan kemiringan cerobong asap juga harus ideal sehingga
udara sisa yang dibuang tidak mengenai lingkunngan tempat tinggal warga.
Berbeda dengan kasus pencemaran udara, pencemaran air dan tanah
dipengaruhi oleh pembuangan limbah yang dibuang ke sungai atau saluran air
warga. Pencemaran ini diakibatkan juga oleh pengolahan dan sterilisasi limbah
yang kurang baik sehinngga limbah yang dibuang ke sungai masih menggandung
bahan-bahan logam maupun organik yang berbahaya. Bahan-bahan ini bukan hanya
menggangu kesehatan warga namun juga dapat menganggu populasi hewan dan
tumbuhan air serta dapat menyebabkan mutasi.
Kesimpulannya, dengan semakin pesatnya perusahaan industri yang ada
seperti pabrik tekstil, garmen maka pemerintah harus ikut serta dalam menangani
permasalahan yang diakibatkan oleh adanya hal tersebut. Dengan pemerintah
membuat kebijakan baru maka diharapkan Menteri Perdagangan dan Perindustrian
memberlakukan peraturan tentang perizinan usaha tentang orang yang ingin
mendirikan usaha yang berhubungan langsung dengan lingkungan harus mempuyai
filter dalam pembuangan limbahnya. Pemerintah melalui menteri perdagangan dan
perindustrian harus merealisasikan kebijakan ini agar limbah perusahaan yang
akan di buang ke lingkungan tidak menimmbulkan dampak terlalu besar ke
lingkungan dan kepada masyarakat. Kebijakan selanjutnya adalah pemerintah
melalui Dinas perindustian, dinas perencanaan dan dinas pemukiman menyediakan
tempat atau lokasi khusus industri. Tempat khusus dimana segala kegiatan
industri dipusatkan di satu tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat sehingga
pencemaran tidak lagi di rasakan oleh masyarakat. Pemerintah melalui menteri
kehutanan dan lingkungan hidup serta di bantu masyarakat harus memperluas
daerah penghijauan dan penuntasan penebangan liar sehingga dengan adanya pohon
diharapkan dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran dapat berkurang.
Sumber :
https://horispradana.wordpress.com/makalah/78-2/ http://farizhadyan02.blogspot.co.id/2015/01/lingkungan-dan-industri.html
http://www.miung.com/2013/04/pengertian-polusi-pencemaran-air-udara.html
https://irmatriyani.blogspot.co.id/2015/02/makalah-pencemaran-lingkungan_6.html
http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-jenis-pencemaran-lingkungan-dan-cara-penanggulanganya/
http://gresik.co/gresik/ekonomi/limbah-pt-mitra-saruta-indonesia-di-gresik-melebihi-ambang-batas