PENDAHULUAN
DEPOK
- Pemkot Depok menjamin, pihaknya tidak melakukan penggusuran terhadap sekolah
Master yang berada di kawasan terminal Depok.
Wakil Walikota Depok
Idris Abdul Shomad mengklarifikasi mengenai pembongkaran atau penggusuran
sekolah Masjid Terminal (Master) di bawah Yayasan Bina Insan Mandiri (Yabim).
(Baca: 12 Ruang Kelas Sekolah Master Depok Digusur)
"Sekolah Master
selesai enggak ada masalah. Tak ada pembongkaran atau penggusuran,"
tegasnya di DPRD Depok, Jumat (4/9/2015).
Menurutnya selama ini
ada tanah - tanah yang merupakan aset pemda digunakan dan dipinjam oleh sekolah
Master. Namun justru Pemkot Depok memberikan akses jalan dari sekolah Master ke
Margonda sesuai permintaan sekolah.
"(Lahan) Ini aset
Pemkot, kita ukur kembali. Mereka minta akses jalan dari Master ke Margonda
kita perbaiki. Kita nego dengan aset," papar Idris.
Idris menegaskan bahwa
tanah tersebut tetap aset pemerintah kota. Tanah tersebut seluas 300 x 4 meter,
atau 1200 meter. "300x4 meter yang satu meter kanan kiri dibuat
drainase," jelasnya.
Sebelumnya pembongkaran
dilakukan Satpol PP pada pekan lalu. Namun tidak seperti sebelumnya,
pembongkaran kali ini berjalan tanpa kericuhan.
TEORI
Penggusuran merupakan
pengusiran paksa baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan
pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunakan sumber daya lahan untuk
keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran tersebut kerap terjadi di wilayah
urban, dengan dalih karena keterbatasan dan mahalnya lahan, sedangkan di
wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek
prasarana besar seperti bendungan dan lainnya. Berikut pola-pola penggusuran
paksa yang kerap terjadi, antara lain :
1.
Kekerasan dan penggunaan kelompok urban
dan organisasi kepemudaan oleh pemerintah. Dalam hal ini warga biasanya akan
bertahan bilamana terjadi penggusuran, bentrok fisik antara pihak penggusur dan
warga seringkali terjadi dan mengakibatkan korban fisik dan jiwa. Oleh karena
seringnya aparat-aparat seperti trantib, polisi dan militer biasanya dibantu
oleh kelompok-kelompok preman, maka memaksa warga yang bertahan untuk terlibat
dalam kekerasan;
2.
Penggusuran dan kriminalisasi. Dalam hal
ini penggusuran dapat menyebabkan kriminalisasi, salah satu contoh dalam hal
terjadi penggusuran, setelah dilakukan penggusuran maka akan dilakukan
pemagaran terhadap lokasi yang ditertibkan. Dan warga merespon dengan dara
merusak pagar yang kemudian dilanjutkan dengan kriminaslisasi.
3.
Korupsi dan penggusuran bersiklus
proyek. Dalam hal ini penggusuran erat
kaitannya dengan penggunaan anggaran dasar belanja daerah yang dialokasikan
untuk biaya penentraman dan penertiban. Keadaan ini menjadikan penggusuran yang
dilakuakan oleh pemerintah tidak sesuai dengan keinginannnya untuk menertibkan
pemukiman ilegal, akan tetapi untuk membayar tenaga penggusur.
Penggurusan wilayah
penduduk miskin di kota besar memang menyebabkan rusaknya jaringan sosial
pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan mereka sehari-hari.
Namun, penggusuran juga merupakan hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk
liar. Hal ini kerap terjadi karena mereka tidak memiliki hak legal formal atas
tanah yang didiaminya.
Terkait hal tersebut diatas, maka dalam hal terjadi
kasus penggusuran terdapat 2 (dua) pelanggaran yang terjadi yakni :
a.
Pelanggaran terhadap hak sipil dan
politik; dan
b.
Pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial
serta budaya.
Pembebasan tanah
sendiri diatur sesuai dengan Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 508.2-5568-D.III
tanggal 6 Desember 1990 dan Surat
Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 22 Tahun 1993 tanggal 4 Desember
1993, yang mengatur bahwa pembebasan hak atas tanah demi kepentingan swasta
dapat dilakukan secara musyawarah langsung dengan masyarakat, serta
mengikutsertakan pihak BPN. Namun, surat keputusan menteri tersebut, seringkali
tidak dihiraukan, sehingga pihak swasta lebih sering menempuh jalan memakai
jasa pihak ketiga, seperti camat, lurah dan kepala desa, serta preman, untuk
mengintimidasi para pemilik tanah agar mau menerima ganti rugi yang lebih kecil
daripada yang seharusnya, atau bahkan sangat kecil. Penekanan dan intimidasi
ini biasanya mendapatkan perlawanan dari pihak pemilik tanah sehingga sering
terjadi gejolak kekerasan dan menimbulkan korban jiwa, sebagaimana yang kerap
terjadi akhir-akhir ini. Beberapa dampak negatif dari sebuah penggusuran paksa
pun mengakibatkan terciptanya tunawisma-tunawisma baru, ketidakamanan masa
depan termasuk tetiadaan keamanan atas lahan, kehilangan tempat tinggal dan
terisolasi dari komunitas, keluarga dan teman-teman, penderitaan ekonomi,
kehilangan pekerjaan atau peluang pekerjaan, kekerasan terhadap perempuan, dan
lain-lain.
Faktor
– faktor yang menyebabkan terjadinya Penggusuran
a.
Kebijakan pembangunan yang lebih
mengarah pada pembangunan investasi.
b.
Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan
Daerah yang tidak berpihak kepada rakyat miskin.
c.
Tidak adanya koordinasi antar lembaga
kepemerintahan.
d.
Ketimpangan social yang cukup tinggi.
e.
Sengketa lahan.
f.
Aparat pemerintah yang semena-mena
terhadap rakyat miskin.
Dampak
dari penggusuran
Penggusuran yang
dilakukan oleh aparat pemerintah yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusian
serta hak-hak warga negara yang telah di jamin oleh Undang-undang, tentu saja
meninggalkan dampak yang cukup kompleks, yaitu makin meningkatnya warga miskin,
rasa tidak percaya lagi oleh pemerintah dan meningkatnya rasa benci dan dendam
terhadap perlakuan kasar oleh aparat dilapangan, sebagai contoh kasus yang baru
terjadi yaitu kasus penggusuran lahan sekolah Masjid Terminal (Master) yang
berada di kawasan Terminal Depok, di Jalan Raya Margonda, Depok, demi kepentingan
pembangunan Terminal Terpadu Kota Depok. Dan masalah-masalah yang saling
bertautan lainnya.
ANALISIS
Sekolah Master
merupakan sekolah gratis yang berdiri di bawah naungan Yayasan Bina Insan
Mandiri (YABIM), yaitu sebuah yayasan yang menyediakan layanan pendidikan
gratis dan pemberdayaan kesehatan, khusus untuk kaum marginal. Sekolah ini
dibangun untuk memfasilitasi pendidikan anak-anak jalanan dan terlantar dengan
latar belakang keluarga miskin. Awal mulanya, kegiatan belajar-mengajar sekolah
ini diadakan di Masjid Al-Muttaqien yang berada di dalam terminal. Itulah
mengapa sekolah ini disebut dengan Sekolah Master, singkatan dari Masjid
Terminal. Kehadiran Sekolah Master telah memberikan kontribusi nyata dalam
rangka pencerdasan anak bangsa. Beberapa anak didik di sana berhasil lolos
seleksi perguruan tinggi negeri serta olimpiade berbagai mata pelajaran tingkat
provinsi bahkan nasional. Hal itu menunjukkan bahwa pendidikan memang sudah
seharusnya dapat menjangkau semua kalangan, tanpa terkecuali.
Seiring berjalannya
waktu, sekolah ini berkembang hingga memiliki lahan seluas 7.000 m2 yang telah
resmi bersertifikat. 1.500 m2 diantaranya menjadi sengketa dengan pemerintah
Depok. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk revitalisasi terminal
menjadi terminal modern. Tak hanya itu, kabarnya akan dibangun juga beberapa
pusat bisnis serta apartemen. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan oleh
Nurrohim, pendiri Sekolah Master. Beliau bersedia merelakan lahan itu
seandainya dipergunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi
masyarakat, taman terbuka hijau misalnya. Bukan untuk pembangunan yang hanya
menguntungkan pihak-pihak tertentu. Walaupun pemerintah Depok telah menawarkan
lahan pengganti, namun lokasinya cukup jauh dengan terminal sehingga dapat
menghambat kegiatan operasional Sekolah Master.
Terlepas dari gejolak
yang sedang terjadi pada Sekolah Master sekarang, penggusuran ini baik dari
sisi pengembang terminal, pengelola yayasan dan sekolah, maupun dari pemerintah
diperlukan adanya pembicaraan atau diskusi langsung antara ke-tiga pihak
tersebut, agar dapat mencapai kesamaan persepsi sehingga ada solusi yang
menguntungkan bagi semua pihak. Penggusuran tanpa adanya relokasi yang sepadan
bukanlah langkah yang tepat. Sekarang, para murid di sekolah master tersebut
tidak tahu harus mencari ilmu di mana lagi bila Sekolah Master digusur.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar