Minggu, 01 Januari 2017

Penataan Kawasan dan Etika Bisnis


PENDAHULUAN

DEPOK - Pemkot Depok menjamin, pihaknya tidak melakukan penggusuran terhadap sekolah Master yang berada di kawasan terminal Depok.

Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad mengklarifikasi mengenai pembongkaran atau penggusuran sekolah Masjid Terminal (Master) di bawah Yayasan Bina Insan Mandiri (Yabim). (Baca: 12 Ruang Kelas Sekolah Master Depok Digusur)

"Sekolah Master selesai enggak ada masalah. Tak ada pembongkaran atau penggusuran," tegasnya di DPRD Depok, Jumat (4/9/2015).

Menurutnya selama ini ada tanah - tanah yang merupakan aset pemda digunakan dan dipinjam oleh sekolah Master. Namun justru Pemkot Depok memberikan akses jalan dari sekolah Master ke Margonda sesuai permintaan sekolah.

"(Lahan) Ini aset Pemkot, kita ukur kembali. Mereka minta akses jalan dari Master ke Margonda kita perbaiki. Kita nego dengan aset," papar Idris.

Idris menegaskan bahwa tanah tersebut tetap aset pemerintah kota. Tanah tersebut seluas 300 x 4 meter, atau 1200 meter. "300x4 meter yang satu meter kanan kiri dibuat drainase," jelasnya.

Sebelumnya pembongkaran dilakukan Satpol PP pada pekan lalu. Namun tidak seperti sebelumnya, pembongkaran kali ini berjalan tanpa kericuhan.

TEORI

Penggusuran merupakan pengusiran paksa baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunakan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran tersebut kerap terjadi di wilayah urban, dengan dalih karena keterbatasan dan mahalnya lahan, sedangkan di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti bendungan dan lainnya. Berikut pola-pola penggusuran paksa yang kerap terjadi, antara lain :
   1.      Kekerasan dan penggunaan kelompok urban dan organisasi kepemudaan oleh pemerintah. Dalam hal ini warga biasanya akan bertahan bilamana terjadi penggusuran, bentrok fisik antara pihak penggusur dan warga seringkali terjadi dan mengakibatkan korban fisik dan jiwa. Oleh karena seringnya aparat-aparat seperti trantib, polisi dan militer biasanya dibantu oleh kelompok-kelompok preman, maka memaksa warga yang bertahan untuk terlibat dalam kekerasan;
   2.      Penggusuran dan kriminalisasi. Dalam hal ini penggusuran dapat menyebabkan kriminalisasi, salah satu contoh dalam hal terjadi penggusuran, setelah dilakukan penggusuran maka akan dilakukan pemagaran terhadap lokasi yang ditertibkan. Dan warga merespon dengan dara merusak pagar yang kemudian dilanjutkan dengan kriminaslisasi.
   3.      Korupsi dan penggusuran bersiklus proyek.  Dalam hal ini penggusuran erat kaitannya dengan penggunaan anggaran dasar belanja daerah yang dialokasikan untuk biaya penentraman dan penertiban. Keadaan ini menjadikan penggusuran yang dilakuakan oleh pemerintah tidak sesuai dengan keinginannnya untuk menertibkan pemukiman ilegal, akan tetapi untuk membayar tenaga penggusur.

Penggurusan wilayah penduduk miskin di kota besar memang menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan mereka sehari-hari. Namun, penggusuran juga merupakan hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini kerap terjadi karena mereka tidak memiliki hak legal formal atas tanah yang didiaminya. 

Terkait hal tersebut diatas, maka dalam hal terjadi kasus penggusuran terdapat 2 (dua) pelanggaran yang terjadi yakni :
            a.       Pelanggaran terhadap hak sipil dan politik; dan
            b.      Pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial serta budaya.

Pembebasan tanah sendiri diatur sesuai dengan Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 508.2-5568-D.III tanggal 6 Desember 1990 dan  Surat Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 22 Tahun 1993 tanggal 4 Desember 1993, yang mengatur bahwa pembebasan hak atas tanah demi kepentingan swasta dapat dilakukan secara musyawarah langsung dengan masyarakat, serta mengikutsertakan pihak BPN. Namun, surat keputusan menteri tersebut, seringkali tidak dihiraukan, sehingga pihak swasta lebih sering menempuh jalan memakai jasa pihak ketiga, seperti camat, lurah dan kepala desa, serta preman, untuk mengintimidasi para pemilik tanah agar mau menerima ganti rugi yang lebih kecil daripada yang seharusnya, atau bahkan sangat kecil. Penekanan dan intimidasi ini biasanya mendapatkan perlawanan dari pihak pemilik tanah sehingga sering terjadi gejolak kekerasan dan menimbulkan korban jiwa, sebagaimana yang kerap terjadi akhir-akhir ini. Beberapa dampak negatif dari sebuah penggusuran paksa pun mengakibatkan terciptanya tunawisma-tunawisma baru, ketidakamanan masa depan termasuk tetiadaan keamanan atas lahan, kehilangan tempat tinggal dan terisolasi dari komunitas, keluarga dan teman-teman, penderitaan ekonomi, kehilangan pekerjaan atau peluang pekerjaan, kekerasan terhadap perempuan, dan lain-lain.

Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya Penggusuran
     
       a.       Kebijakan pembangunan yang lebih mengarah pada pembangunan investasi.
       b.      Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Daerah yang tidak berpihak kepada rakyat miskin.
       c.       Tidak adanya koordinasi antar lembaga kepemerintahan.
       d.      Ketimpangan social yang cukup tinggi.
       e.       Sengketa lahan.
       f.       Aparat pemerintah yang semena-mena terhadap rakyat miskin.

Dampak dari penggusuran

Penggusuran yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusian serta hak-hak warga negara yang telah di jamin oleh Undang-undang, tentu saja meninggalkan dampak yang cukup kompleks, yaitu makin meningkatnya warga miskin, rasa tidak percaya lagi oleh pemerintah dan meningkatnya rasa benci dan dendam terhadap perlakuan kasar oleh aparat dilapangan, sebagai contoh kasus yang baru terjadi yaitu kasus penggusuran lahan sekolah Masjid Terminal (Master) yang berada di kawasan Terminal Depok, di Jalan Raya Margonda, Depok, demi kepentingan pembangunan Terminal Terpadu Kota Depok. Dan masalah-masalah yang saling bertautan lainnya.

ANALISIS

Sekolah Master merupakan sekolah gratis yang berdiri di bawah naungan Yayasan Bina Insan Mandiri (YABIM), yaitu sebuah yayasan yang menyediakan layanan pendidikan gratis dan pemberdayaan kesehatan, khusus untuk kaum marginal. Sekolah ini dibangun untuk memfasilitasi pendidikan anak-anak jalanan dan terlantar dengan latar belakang keluarga miskin. Awal mulanya, kegiatan belajar-mengajar sekolah ini diadakan di Masjid Al-Muttaqien yang berada di dalam terminal. Itulah mengapa sekolah ini disebut dengan Sekolah Master, singkatan dari Masjid Terminal. Kehadiran Sekolah Master telah memberikan kontribusi nyata dalam rangka pencerdasan anak bangsa. Beberapa anak didik di sana berhasil lolos seleksi perguruan tinggi negeri serta olimpiade berbagai mata pelajaran tingkat provinsi bahkan nasional. Hal itu menunjukkan bahwa pendidikan memang sudah seharusnya dapat menjangkau semua kalangan, tanpa terkecuali.

Seiring berjalannya waktu, sekolah ini berkembang hingga memiliki lahan seluas 7.000 m2 yang telah resmi bersertifikat. 1.500 m2 diantaranya menjadi sengketa dengan pemerintah Depok. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk revitalisasi terminal menjadi terminal modern. Tak hanya itu, kabarnya akan dibangun juga beberapa pusat bisnis serta apartemen. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan oleh Nurrohim, pendiri Sekolah Master. Beliau bersedia merelakan lahan itu seandainya dipergunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, taman terbuka hijau misalnya. Bukan untuk pembangunan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Walaupun pemerintah Depok telah menawarkan lahan pengganti, namun lokasinya cukup jauh dengan terminal sehingga dapat menghambat kegiatan operasional Sekolah Master.

Terlepas dari gejolak yang sedang terjadi pada Sekolah Master sekarang, penggusuran ini baik dari sisi pengembang terminal, pengelola yayasan dan sekolah, maupun dari pemerintah diperlukan adanya pembicaraan atau diskusi langsung antara ke-tiga pihak tersebut, agar dapat mencapai kesamaan persepsi sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi semua pihak. Penggusuran tanpa adanya relokasi yang sepadan bukanlah langkah yang tepat. Sekarang, para murid di sekolah master tersebut tidak tahu harus mencari ilmu di mana lagi bila Sekolah Master digusur.

REFERENSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar