1. Pada
berita yang berjudul “Skema Upah Buruh Diubah” mengandung paragraf deduktif,
karena pada paragraf 1 menjelaskan dari
umum ke khusus bahwa “JAKARTA – Pemerintah mengumumkan paket kebijakan IV di
Kantor Presiden, Kamis (15/10). Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin
Nasution mengatakan, salah satu kebijakan yang ditetapkan pemerintah adalah
skema baru pengupahan buruh.
2. Wujud
Evidensi
Data
§ Berarti kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, tahun depan di daerah itu UMP ditambah 10 persen.
§ Dengan demikian, kalau ada daerah yang UMP-nya masih 20 persen dibawah KHL, kekurangan itu akan dicicil selama empat tahun.
§ Ini berarti, Rp 2,7 juta ditambah Rp 2,7 juta dikali 10 persen hasilnya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270 ribu yakni Rp 2.970 ribu.
§ Setidaknya, 2 juta buruh diperkirakan akan mogok, termasuk pekerja pelabuhan dan pekerja jalan tol.
§ Pemerintah pun menurunkan bungaKUR dari 22 persen menjadi 12 persen.
§ Kebijakan lainnya, pemerintah memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada 30 perusahaan eksportir beserta perusahaan pendukung ekspor.
§ Industri alat berat PHK 4.000 pekerja.
Data
§ Berarti kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, tahun depan di daerah itu UMP ditambah 10 persen.
§ Dengan demikian, kalau ada daerah yang UMP-nya masih 20 persen dibawah KHL, kekurangan itu akan dicicil selama empat tahun.
§ Ini berarti, Rp 2,7 juta ditambah Rp 2,7 juta dikali 10 persen hasilnya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270 ribu yakni Rp 2.970 ribu.
§ Setidaknya, 2 juta buruh diperkirakan akan mogok, termasuk pekerja pelabuhan dan pekerja jalan tol.
§ Pemerintah pun menurunkan bungaKUR dari 22 persen menjadi 12 persen.
§ Kebijakan lainnya, pemerintah memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada 30 perusahaan eksportir beserta perusahaan pendukung ekspor.
§ Industri alat berat PHK 4.000 pekerja.
Informasi
§ Darmin memastikan, skema ini tak akan merugikan buruh karena mereka tetap akan menikmati kenaikan gaji setiap tahun.
§ Pada prinsipnya, upah minimum provinsi (UMP) dalam tahun berjalan akan menjadi dasar perhitungan untuk UMP pada tahun berikutnya dengan ditambah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
3. Kesimpulan
Inferensi / Implikasi
Pada berita ini mengandung kesimpulan yang Inferensi, karena pembaca tidak langsung terlibat dalam berita tersebut, karena sudah dijelaskan bahwa penulis menguntip hasil wawancara.
Pada berita ini mengandung kesimpulan yang Inferensi, karena pembaca tidak langsung terlibat dalam berita tersebut, karena sudah dijelaskan bahwa penulis menguntip hasil wawancara.
4. Menguji
data
§ Cara menguji data :
§ Cara menguji data :
a. Kesaksian
Pada
berita koran yang berjudul “Skema Upah Buruh Diubah” berdasarkan pendapat dari
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution di Kantor Presiden, Kamis
(15/10) yang terdapat pada paragraf 1, yaitu mengatakan salah satu kebijakan
yang ditetapkan pemerintah adalah skema baru pengupahan buruh dan pada paragraf
2, yaitu Darmin memastikan skema ini tak akan merugikan buruh karena mereka
tetap akan menikmati kenaikan gaji setiap tahun hanya saja, melalui skema ini,
pemerintah memberikan kepastian soal berapa kenaikan yang akan diterima pekerja
dan dibayarkan perusahaan.
b. Autoritas
§ Menteri
Koordinator Bidang Ekonomi (paragraf 1)
§ Menteri
Tenaga Kerja (paragraf 8)
§ Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) (paragraf 11)
c. Observasi
Cara
menguji data, penulis menggunakan teknik wawancara untuk mengumpulkan
Informasi, sehingga penulis melakukan wawancara dengan :
§ Menteri
Koordinator Bidang Ekonomi
§ Menteri
Tenaga Kerja
§ Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar