Jumat, 18 Maret 2016

Analisis Berita Koran




  1. Pada berita yang berjudul “Skema Upah Buruh Diubah” mengandung paragraf deduktif, karena pada paragraf  1 menjelaskan dari umum ke khusus bahwa “JAKARTA – Pemerintah mengumumkan paket kebijakan IV di Kantor Presiden, Kamis (15/10). Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, salah satu kebijakan yang ditetapkan pemerintah adalah skema baru pengupahan buruh.

   2.      Wujud Evidensi
                 Data 
 §  Berarti kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, tahun depan di daerah itu UMP ditambah 10 persen.
 § Dengan demikian, kalau ada daerah yang UMP-nya masih 20 persen dibawah KHL, kekurangan itu akan   dicicil selama empat tahun.
 § Ini berarti, Rp 2,7 juta ditambah Rp 2,7 juta dikali 10 persen hasilnya Rp 2,7 juta ditambah Rp 270 ribu yakni Rp 2.970 ribu.
 §  Setidaknya, 2 juta buruh diperkirakan akan mogok, termasuk pekerja pelabuhan dan pekerja jalan tol.
 §  Pemerintah pun menurunkan bungaKUR dari 22 persen menjadi 12 persen.
 §  Kebijakan lainnya, pemerintah memberikan pinjaman dengan bunga rendah kepada 30 perusahaan eksportir beserta perusahaan pendukung ekspor.
 §  Industri alat berat PHK 4.000 pekerja.
             
           Informasi
§ Darmin memastikan, skema ini tak akan merugikan buruh karena mereka tetap akan menikmati kenaikan gaji setiap tahun.
§   Pada prinsipnya, upah minimum provinsi (UMP) dalam tahun berjalan akan menjadi dasar perhitungan untuk UMP pada tahun berikutnya dengan ditambah angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

  3. Kesimpulan Inferensi / Implikasi
     Pada berita ini mengandung kesimpulan yang Inferensi, karena pembaca tidak langsung terlibat dalam berita tersebut, karena sudah dijelaskan bahwa penulis menguntip hasil wawancara.

   4. Menguji data
     §  Cara menguji data :
              a.       Kesaksian
Pada berita koran yang berjudul “Skema Upah Buruh Diubah” berdasarkan pendapat dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution di Kantor Presiden, Kamis (15/10) yang terdapat pada paragraf 1, yaitu mengatakan salah satu kebijakan yang ditetapkan pemerintah adalah skema baru pengupahan buruh dan pada paragraf 2, yaitu Darmin memastikan skema ini tak akan merugikan buruh karena mereka tetap akan menikmati kenaikan gaji setiap tahun hanya saja, melalui skema ini, pemerintah memberikan kepastian soal berapa kenaikan yang akan diterima pekerja dan dibayarkan perusahaan.

              b.      Autoritas
§  Menteri Koordinator Bidang Ekonomi (paragraf 1)
§  Menteri Tenaga Kerja (paragraf 8)
§  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) (paragraf 11)

              c.       Observasi
Cara menguji data, penulis menggunakan teknik wawancara untuk mengumpulkan Informasi, sehingga penulis melakukan wawancara dengan :
§  Menteri Koordinator Bidang Ekonomi
§  Menteri Tenaga Kerja
§  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar