A.
Pendahuluan
Seiring berkembangnya
jaman teknologi semakin maju. Persaingan antara perusahaan teknologi semakin
ketat. Permintaan terhadap produk maupun jasa secara kualitas maupun kuantitas
semakin meningkat. Hal tersebut yang mendorong setiap produsen untuk menawarkan
berbagai macam produk dan jasa kepada konsumen.
Salah
satu cara yang dilakukan sebuah perusahaan untuk menjual produknya adalah dengan
promosi, dengan adanya promosi dari perusahaan tersebut, maka masyarakat bisa
mengenal produk yang ditawarkan atau dijual oleh perusahaan tersebut. Dalam
dunia bisnis, persaingan terjadi semakin ketat dan promosi melalui iklan
merupakan salah satu strategi pemasaran produk, baik barang maupun jasa, yang
paling penting dan handal.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
Keadaan tersebut didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu, penentuan harga, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.
B.
Teori
Etika bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih
berkaitan dengan personal, perusahaan ataupun masyarakat. atau bisa juga
diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan
bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal
secara ekonomi maupun sosial.
Dalam
menerapkan etika dalam berbisnis harus memperhatikan norma dan moralitas yang
berlaku di dalam masyarakat. Disamping itu etika bisnis juga bisa diterapakan
dan dimunculkan dalam perusahaan sendiri karena memiliki keterkaitan dengan
profesional bisnis. Perusahaan menyakini prinsip bisnis yang baik adalah yang
memperhatikan etika-etika yang berlaku, seperti menaati hukum dan peraturan
yang berlaku.
Perlu
diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan
membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis
sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta
keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan
sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral.
Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan,
baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan,
kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam
berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi
didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada
kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis
dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang
berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya
aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta
menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi
pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan
bisnis tersebut.
Perilaku
tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan
disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
C.
Contoh kasus promosi yang tidak beretika
Pada kasus ini akan
dibahas mengenai video produk Xiaomi yaitu Mi Note yang mengejek atau
menjelekkan secara tidak langsung produk milik Apple yaitu iphone 6 Plus. Dalam
video tersebut beberapa orang terlihat membawa wajan dan memegangi iPhone 6
Plus. Mereka lantas menghantamkan wajan pada bagian belakang iPhone 6 Plus,
terutama di bagian kamera, yang ada di atas meja. Setelah itu, tanpa diduga
iPhone berubah menjadi Mi Note. Jika dilihat, pada video tersebut sudah
melanggar etika dalam periklanan.
D.
Analisis
Namun
pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada
aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk
pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Beberapa peraturan
perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan
di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan sebagai
berikut:
- UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
- UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
- UU No. 7 tahun 1996
- PP No. 69 tahun 1999
- Kepmenkes No. (rancangan) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
- Kepmenkes No. (rancangan) tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
- PP No. 81 tahun 1999 Tentang Pengamanan
Rokok Bagi Kesehatan.
- PP No.38 tahun 2000 Tentang Pengamanan
Rokok Bagi Kesehatan
- Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran). Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran). Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran). Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).
- Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
Selain taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran). Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran). Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran). Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).
Siaran
iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat
tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh
khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran)
Siaran iklan niaga
dilarang melakukan (Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran) :
“Promosi yang
dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok,
yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain,
pribadi lain, atau kelompok lain promosi minuman keras atau sejenisnya dan
bahan atau zat adiktif; promosi rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal
yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.”
Xiaomi merupakan perusahaan mobile internet yang berdedikasi untuk menciptakan pengalaman pengguna dari segala aspek. Salah satu produk Xiaomi adalah smartphone. Pada saat peluncuran render smartphone barunya yaitu Mi Note Xiaomi kerap melakukan berbagai promosi untuk mengenalkan produk tersebut kepada konsumen. Contohnya melalui video promosi Xiaomi Mi Note ini.
Dalam video tersebut beberapa orang terlihat membawa
wajan dan memegangi iPhone 6 Plus. Mereka lantas menghantamkan wajan pada
bagian belakang iPhone 6 Plus, terutama dibagian kamera, yang ada di atas meja.
Setelah itu, tanpa diduga iPhone berubah menjadi Mi Note.
Rupanya, maksud dari aksi tersebut adalah untuk
menunjukkan bahwa perangkat Xiaomi memiliki desain kamera yang lebih unggul
dibandingkan iPhone Apple. Kamera belakang Mi Note didesain menyatu dengan bodi
perangkat, sedangkan kamera iPhone 6 Plus masih tampak menonjol.
Namun video promosi tersebut mengandung unsur yang
melanggar etika dalam promosi, video tersebut menjatuhkan pesaingnya dengan
menjelekkan produk lain yaitu iPhone. Xiaomi malah melebih – lebihkan produknya
dan malah menutupi kelemahan produknya tersebut. Hal tersebut merupakan
tindakan yang tidak terpuji. Seharusnya Xiaomi tidak harus menggunakan iPhone
dalam mengenalkan Mi Note ini ke konsumen. Masih banyak cara lain yang dapat
dilakukan dalam video promosi produk. Akibat dari video tersebut dapat membuat
reputasi iPhone turun dan dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat sedikit
berubah. Video tersebut juga banyak mendapat komentar negatif di internet,
namun tidak sedikit juga yang malah tertawa melihat video tersebut. Mungkin
karena aksi konyol dalam menggunakan wajan untuk mengubah Mi Note menjadi
iPhone.
Untuk itu janganlah membuat iklan dan promosi yang tidak lazim atau tidak beretika. Bisa juga iklan yang dibuat bisa menyinggung perusahaan lainnya. Buatlah promosi yang beretika dan diterima oleh orang – orang tanpa menyinggung perusahaan lain. Dengan begitu persaingan menjadi lebih sehat.
Untuk itu janganlah membuat iklan dan promosi yang tidak lazim atau tidak beretika. Bisa juga iklan yang dibuat bisa menyinggung perusahaan lainnya. Buatlah promosi yang beretika dan diterima oleh orang – orang tanpa menyinggung perusahaan lain. Dengan begitu persaingan menjadi lebih sehat.
Sumber :
http://beritateknologi.com/xiaomi-sindir-tonjolan-kamera-iphone-6-dengan-wajan-penggorengan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar